adsencamp

SELAMAT DATANG DI @DUR HIDUP SEGAN MATI TAK MAU. KAMI MENGUCAPKAN MINAL AIDIN WALFA'IZIN MOHON MAAF LAHIR BATHIN

Terjemahan

Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified
Russian Portuguese English French
German Spain Italian Dutch
KERJA KERAS, KERJA IKHLAS, KERJA TUNTAS

Senin, 21 Desember 2009

Macam- Macam Hukum Islam

Macam-Macam Hukum Islam
Pengertian Hukum Islam adalah ajaran atau tata tertib berdasarkan Syareat Agama, terbagi Menjadi Lima (5) Macam, Yaitu Sebagai Berikut :
Dewasanya kita tahu bahwa semuanya memiliki aturan baik dalam agama, maupun dalam BerNegara dan bertetanga sekalipun dan lain sebagainya, akan tetapi disini sy hanya akan menjabarkan Macam-macam hukum yang ada dalam agama islam saja, oke kita mulai dari
  1. Hukum Wajib yaitu Apabila di kerjakan atau di lakukan akan Mendapatkan pahala jika di tinggalkan Mendapatkan dosa; Hukum Wajib terbagi Menjadi (2) dua antaranya Hukum Wajib yang bersifat 1.Fardhu A'in adalah Peraturan wajib yang harus di patuhi secara mutlak oleh umat muslim sebagai contoh: Shalat Lima Waktu, Puasa Rhamadan, dan lain sebagainya,
    2.Wajib Kiffayah adalah Peraturan yang jika sebagian sudah mengerjakan maka sebagian yang lain gugur kewajibannya, akan tetapi Apabila dari semuanya tidak mengerjakan maka semuanya
    mendapatkan dosa sebagai contoh menshalatkan mayit dan menguburkannya.
  2. Hukum Sunnah yaitu Apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, jika di tinggalkan Tidak Mendapatkan dosa; Hukum Sunnah pun terbagi menjadi 2 bagian di antaranya;
    1. Sunnah Mu'akkad adalah Sunnah yang sangat di anjurkan dalam pengerjaannya, seperti Shalat Jum'at,Shalat Tarawih, shalat Idul Fitri, Shalat Idul Adha,dan Lain Sebagainya.

    2.Sunnah Ghairu Mu'akkad adalah Shalat Sunnah biasa. seperti Puasa Daud dan lain Sebagainya.
  3. Hukum Haram; yaitu Apabila di kerjakan Maka akan mendapatkan dosa dan Bila di tinggalkan Maka Mendapatkan Pahala, sebagai contoh minum khomer/ minuman yang memabukkan, berbohong/dusta, serta mendurhakai kedua orang tua dan seterusnya.
  4. Hukum Makruh; yaitu Apabila di Kerjakan tidak berdosa sedangkan Apabila di tinggalkan Mendapatkan pahala, Seperti Contoh Memakan makan Jengkol, Petai dan lain sebagainya.
  5. Hukum Mubah, yaitu Apabila di kerjakan tidak berdosa dan Tidak dapat Pahala, Jika di tinggalkan pun Sama.
Mudah-Mudahan Macam-Macam Hukum Ini dapat kita realisasikan serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari, agar kita selalu terjaga dari hal-hal yang kurang baik.

2 komentar:

  1. mau nanya sob:
    1)hukum subhat itu apa???
    mksh sob!!

    BalasHapus
  2. bang aNTON:
    hukum subhat adalah bercampurnya antara yang halal dan yang haram,

    BalasHapus